Informasi Dividen

Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pemegang saham berwenang menentukan kebijakan dividen yang akan diberikan melalui forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dimana salah satu yang perlu diperhatikan adalah pemenuhan kewajiban Perseroan terhadap pihak ketiga dan tanpa mengabaikan tingkat kesehatan Perseroan. Pembayaran dividen kas selama 2 (dua) tahun buku terakhir yaitu pada tahun buku 2020 Perseroan telah melaksanakan pembayaran dividen kepada pemegang saham pada tanggal 30 September 2021, dan pada tahun buku 2021 Perseroan telah melaksanakan pembayaran dividen kepada pemegang saham pada tanggal 5 Agustus 2022.